Fenomena keberagamaan di Indonesia sering kali menampilkan wajah yang paradoks. Di satu sisi, antusiasme umat Islam untuk berangkat ke Tanah Suci begitu meluap, terlihat dari daftar tunggu (waiting list) haji yang kini mencapai puluhan tahun di berbagai daerah. Di sisi lain, potret ketimpangan sosial masih sangat kasat mata; di mana kemegahan ritual sering kali berdiri kontras dengan kemiskinan ekstrem yang terjadi tepat di depan mata.
Muncul sebuah pertanyaan mendasar yang sangat krusial untuk direnungkan: Di tengah kondisi di mana masih banyak saudara kita yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, manakah yang lebih utama di sisi Allah? Mengejar kenikmatan spiritual dengan berhaji untuk kedua atau ketiga kalinya, ataukah mengalihkan dana tersebut untuk menyantuni mereka yang kelaparan? Pertanyaan ini bukan sekadar soal pilihan amal, melainkan soal pemahaman kita terhadap skala prioritas (Fiqh al-Awlawiyat) dalam beragama.
Antara Syariat dan Realitas
Secara hukum asal, haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, namun hanya sekali seumur hidup. Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan Abi Dawud (1952, jilid 2 hal 139) dengan nomor hadis 1721:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ، سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً قَالَ: «بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Dari Ibnu ‘Abbas RA, bahwa Al-Aqra‘ bin Ḥābis bertanya kepada Nabi Saw, seraya berkata: “Wahai Rasulullah, apakah haji itu diwajibkan setiap tahun atau hanya sekali saja?” Beliau bersabda:“Bahkan hanya sekali saja. Barang siapa menambahinya, maka itu adalah ibadah sunnah.”
Hadis ini secara tekstual (manthuq) menetapkan bahwa haji berulang adalah perbuatan sunnah. Namun, dalam konteks modern yang penuh kompleksitas, kita perlu meninjau hukum ini melalui kacamata Maqasid as-Sunnah.
Membedah Makna Melalui Maqasid as-Sunnah
Dalam definisi yang sederhana, mengetahui maksud dari hadis dengan melihat sosok dan pribadi Nabi Muhammad disebut maqāṣid sunnah. Melalui pendekatan ini, kita menyadari bahwa maksud dari sebuah hadis bisa jadi berbeda bahkan tampak berkebalikan dari apa yang tersurat dalam matan hadisnya jika situasi zaman berubah secara drastic (Andi Rahman, 2003, hal 104)
Ketika Nabi menyebut haji berulang sebagai “sunnah”, saat itu jumlah umat Islam masih sedikit dan akses ke Baitullah tidak dibatasi sistem kuota. Secara umum, tujuan (maqasid) dari pelaksanaan haji adalah untuk beribadah kepada Allah, mengingat-Nya (fadhkurūllāh), dan mendatangi al-mash’ar al-ḥarām. Selama tujuan ini tercapai tanpa merugikan kemaslahatan umum, maka hukum sunnah tetap berlaku.
Namun, seiring berjalannya waktu, kompleksitas dan kerumitan pelaksanaan haji bertambah. Ledakan jumlah pendaftar memunculkan banyak madharat. Jika orang yang sudah pernah haji terus mendaftar ulang, mereka secara tidak langsung memperpanjang antrean dan menghalangi hak orang lain untuk melaksanakan kewajiban haji pertamanya. Dalam logika maqāṣid sunnah, anjuran sunnah ritual tersebut bisa bergeser menjadi sesuatu yang harus ditahan demi menghindari kezaliman sistemik dan mengutamakan kewajiban pokok orang lain.
Keteladanan Abdullah bin Mubarak: Haji Mabrur Tanpa ke Mekkah
Penerapan fikih prioritas ini pernah dipraktikkan secara nyata oleh ulama besar, Abdullah bin Mubarak. Dikisahkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah (2013, jilid 10 hal 447), suatu ketika saat dalam perjalanan haji, beliau melihat seorang gadis kecil memungut bangkai burung dari tempat sampah. Gadis itu bercerita bahwa keluarganya tidak memiliki apa pun untuk dimakan kecuali bangkai yang sudah dihalalkan bagi mereka karena kondisi darurat.
Mendengar jeritan kemiskinan tersebut, Abdullah bin Mubarak segera membatalkan perjalanannya ke Mekkah. Beliau menyerahkan hampir seluruh bekal hajinya sekitar 980 dinar emas kepada keluarga yatim tersebut dan berkata kepada wakilnya: “Ini jauh lebih utama daripada haji kita tahun ini.“
Beliau pun pulang tanpa pernah sampai ke Ka’bah pada tahun itu. Namun, sejarah mencatat sebuah keajaiban spiritual; meskipun beliau tidak menginjakkan kaki di Tanah Suci, beliau diyakini mendapatkan derajat haji mabrur. Kisah ini mengajarkan bahwa rida Allah tidak selalu ditemukan di depan Ka’bah, tetapi sering kali ditemukan pada pertolongan tulus kepada manusia yang terhimpit kesulitan. Beliau membuktikan bahwa seseorang bisa meraih pahala haji yang mabrur justru dengan mendahulukan kemanusiaan di atas ritual sunnah.
Ibadah Individual vs Kesalehan Sosial
Secara fikih, terdapat kaidah bahwa ibadah yang manfaatnya meluas (al-Ibadah al-muta’addiyah) jauh lebih utama daripada ibadah yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri (al-Ibadah al-qashirah). Menolong tetangga yang lapar adalah kewajiban sosial mendesak, sementara haji kedua adalah pilihan sunnah. (Muhammad Mustafa al-Zuhayli, 2007, jilid 2 hal 729)
Haji memang satu kali, namun kepedulian sosial adalah kewajiban yang terus berulang setiap kali kita melihat ada perut yang lapar di sekitar kita. Sujud kita di depan Ka’bah akan terasa jauh lebih bermakna jika kita telah memastikan tidak ada lagi tangis kelaparan di samping rumah kita. Mabrurnya haji bukan diukur dari banyaknya jumlah keberangkatan, melainkan dari seberapa besar dampak keberadaan kita bagi kemanusiaan.
Referensi
Abū Dāwūd, Sulaimān bin al-Asy‘ats al-Azdī al-Sijistānī. Sunan Abī Dāwūd. Beirut: al-Maktabah al-‘Aṣriyyah, 1952.
Ibn Katsīr, Abū al-Fidā’ Ismā‘īl bin ‘Umar. al-Bidāyah wa al-Nihāyah. Cet. ke-3. Beirut: Dār Ibn Katsīr,2013 M.
Rahman, Andi. Pendekatan-Pendekatan dalam Memahami Hadis. Jakarta Selatan: Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Universitas PTIQ Jakarta, 2023.
Zuḥaylī, Muḥammad Muṣṭafā al-. al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah wa Taṭbīqātuhā fī al-Mażāhib al-Arba‘ah. Cet. ke-1. Damaskus: Dār al-Fikr, 2007 M.

Muhammad Nabil Husain | Founder Teras Afkar, mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta, alumni Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon.

