Makna ‘Wal-Kāẓimīna al-Ghayẓ’ dalam Kehidupan Modern: Tafsir Q.S Al-Imran [3]:134

Di tengah meningkatnya konflik di media sosial, dan maraknya kasus kekerasan yang berakar pada emosi tak terkendali, Al-Qur’an menghadirkan salah satu pedoman moral paling kuat yang tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga sangat aktual tentang pengelolaan amarah. Salah satu ayat dalam QS Ali ‘Imran ayat 134:

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ 

Terjermahan Kemenag 2019: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Dalam Lisān al-‘Arab, Ibn Manẓūr menjelaskan makna dari akar kata كَظَمَ  yaitu: Menahan sesuatu atau menutupinya dalam keadaan penuh, ini adalah makna asal yang kemudian meluas ke makna emosional, sebagai contoh kata ini digunakan untuk makna majazi, seperti menahan kemarahan, yakni tidak dikeluarkan meskipun sudah penuh didalam hati.

Mengelola amarah bukan sekadar anjuran etika personal. Ia berbicara kepada masyarakat yang sedang belajar menghadapi dinamika baru: polarisasi digital, tekanan ekonomi, hingga stress emosional.

Data lembaga riset digital menunjukkan bahwa ujaran kebencian dan komentar bernada agresif meningkat dalam tiga tahun terakhir. Ledakan emosi publik bukan hanya terjadi di ruang maya; ia menyusup ke rumah tangga, tempat kerja, bahkan institusi pendidikan.

Psikolog menyebut ini sebagai “burnout sosial” kondisi ketika masyarakat kelelahan secara kolektif dan mudah tersulut. Anehnya, di tengah teknologi canggih dan kehidupan modern yang serba cepat, manusia justru semakin rentan kehilangan kendali atas dirinya.

Pada titik inilah Al-Qur’an, kitab yang diturunkan 14 abad lalu, menawarkan resep yang sangat relevan untuk menahan amarah. Dalam perspektif Al-Qur’an, Menahan amarah bukan berarti diam sambil menyimpan dendam. Bukan pula pura-pura tenang. Ia berarti:

  • Menghentikan reaksi spontan yang merusak
  • Mengendalikan kata-kata
  • Mengatur tindakan agar tidak menyakiti

Dengan kata lain, Menahan amarah ( im al-ghay ) bukan penekanan emosi, melainkan keterampilan mengolahnya.

Tiga langkah Praktis Ala Qur’an untuk Mengelola Amarah

Ajaran Qur’ani tidak berhenti hanya pada konsep. Ia menyentuh praktik kehidupan sehari-hari yang tercermin melalui nabi kita Muhammad S.a.w., berikut tiga langkah praktis untuk mengelola amarah :

Pertama, Rasulullah ketika ditanya para sahabat, apa yang mereka lakukan ketika amarah kami muncul? Maka Rasulullah tersenyum dan menjawab :

   إذا غضب أحدكم فليسكت

Jika salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” (H.R. Bukhari)

Diam adalah tindakan pencegahan (sad al-dzarīʿah), untuk menutup jalan menuju ucapan yang makruh atau haram.

Kedua, Mengubah posisi dan situasi, Nabi menyarankan perubahan posisi — dari berdiri menjadi duduk, kemudian dari duduk hingga berbaring — dalam sebuah hadis nabi menjelaskan:

إذا غضب أحدكم وهو قائم ، فليجلس ، فإن ذهب عنه الغضب ، وإلا فليضطجع

“Apabila seseorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, hendaklah ia duduk; bila amarah belum reda, hendaklah ia berbaring.” (H.R. Abu Daud)

Ini selaras dengan teknik psikologi: Ketika seseorang diam, tubuh “dipaksa” masuk ke mode berhenti-reaksi. Ini memungkinkan tubuh kembali ke keseimbangan. Nabi Saw mengajarkan prinsip ini 1400 tahun sebelum psikologi modern.

Ketiga, Memaafkan Setelah Menahan, menariknya, ayat ini menyandingkan menahan marah dengan memaafkan (wal-‘āfīna ‘ani-n-nās). Artinya, kontrol emosi bukan tujuan akhir; melainkan kelapangan hati-lah yang menjadi puncak kualitas diri. Al-Ṭabarī menegaskan bahwa al-‘afw adalah:

ترك المقابلة بالذنب

“Tidak membalas kesalahan dengan kesalahan.”

Jadi al-‘afw bukan sekadar menahan amarah, tetapi tingkatan akhlak yang lebih tinggi berupa menghapus tuntutan, memaafkan dengan lapang hati, dan tidak menaruh dendam.

Al-Ṭabarī (2000, hlm. 131–135) mengutip riwayat Ibn ‘Abbās, Mujāhid, dan Qatādah yang semuanya menguatkan bahwa al-‘afw adalah “melampaui kesalahan orang lain” dan “memaafkan orang yang menzalimimu.” Menurutnya, praktik al-‘afw berfungsi menjaga harmoni sosial, memadamkan pertikaian, dan menjadi sebab Allah memberikan ampunan kepada hamba-Nya.

Refrensi :

Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab, juz 12 (Beirut: Dār Ṣādir, 1993), hlm. 541–542, kata “كظم”.

Mausū‘at al-Difā‘ ‘an Rasūlillāh Saw, juz 12 (al-Qāhirah: Dār al-Difā‘ ‘an Rasūlillāh, t.t.), hlm. 136; versi digital Maktabah Syāmilah.

Abū Ja‘far Muḥammad ibn Jarīr al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, juz 7 (Beirut: Mu’assasat al-Risālah, 2000), hlm. 131–135.