Kritik Nalar Arab-Islam: Mengapa Kita Masih Terjebak pada Romantisme Masa Lalu

Wacana keislaman hari ini tengah menghadapi tantangan serius berupa stagnasi intelektual yang berakar dari keterpautan berlebih pada masa lalu. Terdapat kecenderungan kuat di mana ijtihad manusia yang lahir dalam ruang sejarah tertentu mengalami proses sakralisasi, sehingga dianggap setara dengan wahyu yang bersifat absolut.

Kondisi ini membuat kemampuan berpikir kritis melemah, sehingga agama lebih sering dipahami sebagai kumpulan pemikiran lama yang kaku, bukan sebagai pedoman etis yang hidup dan mampu menjawab tantangan zaman modern. Sikap bergantung pada kejayaan masa lalu kerap muncul sebagai cara umat menghadapi kerumitan zaman sekarang. Padahal, tanpa keberanian membedakan antara wahyu ilahi dan tafsir manusia yang bisa berubah, Islam berisiko kehilangan relevansinya dalam kehidupan masa kini.

Dibutuhkan upaya dekonstruksi nalar untuk memastikan bahwa agama tidak hanya menjadi memori kolektif yang indah, melainkan menjadi instrumen intelektual yang mampu menjawab krisis kemanusiaan di masa sekarang.

Jebakan Romantisme dan Sakralisasi Produk Sejarah

Fenomena keberagamaan kita hari ini sering kali terjebak dalam apa yang disebut sebagai fiksasi pada tradisi. Terdapat pola pikir yang menganggap bahwa kebenaran intelektual telah mencapai titik paripurna di tangan para pendahulu.

Mengacu pada tesis Hassan Hanafi dalam Al-Turath wa al-Tajdid (1992, hal13), tradisi (al-turath) seharusnya diposisikan sebagai titik berangkat untuk melakukan lompatan ke depan, bukan sebagai tempat persembunyian untuk menghindari kenyataan. Hanafi menekankan bahwa tradisi adalah sarana (al-wasilah) untuk mencapai tujuan (al-ghayah) perubahan sosial.

Kesenjangan antara teks dan realitas ini pernah diuraikan secara sangat logis oleh Al-Syahrastani dalam Al-Milal wa al-Nihal (t.t, juz 2 hal 4). Beliau berargumen bahwa teks agama, secara kodrati, bersifat terbatas atau memiliki titik akhir. Sebaliknya, dinamika peristiwa kehidupan manusia bersifat tanpa batas dan terus berkembang.

Secara logika, sesuatu yang memiliki batasan tidak akan pernah mampu merangkum seluruh realitas yang tak terbatas. Oleh karena itu, Al-Syahrastani menegaskan bahwa ijtihad dan nalar rasional bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan hukum agar setiap fenomena baru selalu menemukan sandaran intelektualnya.

Redaksi yang lebih singkat padat mengatakan :

النصوص قد انتهت والوقاءع لا تنتهی

“Teks-teks (wahyu) telah berakhir, sedangkan peristiwa-peristiwa (kehidupan) tidak akan pernah berakhir.”

Krisis ini semakin akut ketika produk hukum fikih dari abad pertengahan diposisikan secara mutlak. Sakralisasi terhadap ijtihad masa lalu ini menutup ruang dialektika. Selama tradisi masih dipandang sebagai entitas yang kaku dan final, maka nalar Islam akan terus terperangkap dalam nostalgia, gagal melahirkan sintesis baru yang dibutuhkan oleh masyarakat modern yang terus bertransformasi.

Hegemoni Nalar Bayani di Tengah Krisis Rasionalitas

Kebuntuan intelektual ini secara epistemologis berakar dari dominasi nalar bayani yang bersifat tekstualis. Sebagaimana dianalisis oleh Mohamed Abed al-Jabiri dalam Takwin al-‘Aql al-‘Arabi, struktur berpikir umat masih sangat bergantung pada otoritas teks dan analogi kebahasaan, sehingga sering kali menepikan nalar burhani yang berbasis pada rasionalitas demonstratif.

Menariknya, semangat keterbukaan ini sebenarnya telah ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Munqidh min al-Dalal (t.t, hal 154), Beliau menyatakan bahwa jika suatu perkataan masuk akal secara esensi dan didukung bukti nyata (burhan), maka tidak seyogianya ditolak hanya karena berasal dari pihak yang berbeda.

Dan dalam perspektif Nasr Hamid Abu Zayd melalui Mafhum al-Nash (2014, hal 17), pengabaian terhadap dimensi sejarah teks membuat kita gagal memahami hubungan dialektis antara teks dan realitas. Abu Zayd menekankan bahwa kesadaran ilmiah terhadap tradisi tidak mungkin terpisahkan dari kesadaran terhadap realitas masa kini.

Dekonstruksi Tradisi: Menuju Islam yang Kontekstual

Upaya keluar dari stagnasi ini memerlukan langkah dekonstruksi atas tradisi intelektual yang sudah mapan. Pendekatan Double Movement (Gerak Ganda) yang ditawarkan oleh Fazlur Rahman dalam bukunya Islam and Modernity menjadi relevan yaitu upaya menarik prinsip universal dari masa lalu untuk dirumuskan kembali sesuai dengan kebutuhan zaman.

Gagasan ini diperkuat secara lebih rinci oleh KH Husein Muhammad (Buya Husein). Beliau menegaskan urgensi pergeseran paradigma: berpindah dari teks ke konteks, dari tafsir ke takwil, dan menarik agama yang berada di “langit” teologi menuju “bumi” kemanusiaan.

Dengan demikian, nilai agama dapat diimplementasikan sebagai solusi nyata atas persoalan keadilan dan martabat manusia. Melalui dialektika antara teks yang terbatas dan realitas yang tak terbatas, Islam menemukan ruang pembaruan untuk menjawab krisis modern sebagai rahmat bagi semesta alam.

Referensi

Abu Zayd, Nasr Hamid. Mafhum al-Nash: Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an. Casablanca: Al-Markaz al-Thaqafi al-Arabi, 2014.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. Al-Munqidh min al-Dhalal. Diedit oleh Abdel Halim Mahmud. Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, n.d.

Al-Jabiri, Mohamed Abed. Takwin al-‘Aql al-‘Arabi. Cet. 8. Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-‘Arabiyyah, 2002.

Al-Syahrastani, Abu al-Fath Muhammad bin Abd al-Karim. Al-Milal wa al-Nihal. 3 jilid. Kairo: Mu’assasah al-Halabi, n.d.

Hanafi, Hassan. Al-Turath wa al-Tajdid: Mawqifuna min al-Turath al-Qadim. Cet. 4. Beirut: Al-Mu’assasah al-Jami’iyyah li al-Dirasat wa al-Nashr wa al-Tawzi’, 1992.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press, 1982.