Etika Bermedia Sosial: Tafsir QS. An-Nisa’ [4]: 148

Di era media sosial, satu kalimat bisa menjadi pembelaan diri atau justru kezaliman baru. Allah Swt. menegaskan dalam QS. An-Nisā’ [4]: 148 bahwa Dia tidak menyukai ucapan buruk yang disampaikan secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang dizalimi.

berikut ayat dan terjemahnya :

لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Artinya: “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nisā’ [4]: 148)

Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-‘Azim (1998, juz 2, hal 392), menjelaskan bahwa Ibnu ‘Abbās melalui riwayat ‘Alī bin Abī Ṭalḥah, ayat ini bermakna larangan mendoakan keburukan atau mencela orang lain, kecuali bagi pihak yang benar-benar terzalimi.

Bahkan dalam kondisi dizalimi sekalipun, Allah menegaskan bahwa bersabar tetap merupakan pilihan yang lebih baik dan lebih utama.

Meski demikian, syariat memberi kelonggaran (rukhsah) bagi orang yang dizalimi untuk mengungkapkan ketidakadilan yang ia alami. Hal ini relevan dalam konteks bermedia sosial, ketika seseorang menjadi korban fitnah, perundungan, atau kezaliman digital. 

Namun kelonggaran ini bukan izin untuk melampaui batas, melainkan sebatas menyampaikan kebenaran atau membela diri dari kezaliman yang nyata, tanpa berubah menjadi pelaku keburukan baru.

lebih lanjut Ibnu Katsir (juz 2, hal 392), menerangkan dalam sebuah riwayat yang disampaikan Abu Dāwud dari ‘Āisyah r.a., diceritakan ketika barang miliknya dicuri, ia mendoakan keburukan bagi pelaku.

Nabi Saw lalu bersabda, “Lā tusabbiḫī ‘anhu” (jangan engkau meringankan dosanya), yang dipahami para ulama sebagai peringatan agar doa dan ucapan tidak berubah menjadi pelampiasan emosi berlebihan. Ini menunjukkan bahwa kendali lisan dan kini juga kendali jari di media sosial tetap menjadi tuntutan akhlak Islami.

Al-Ḥasan al-Baṣrī memberikan panduan etis yang lebih konstruktif: orang yang dizalimi sebaiknya tidak mendoakan keburukan secara langsung, melainkan berdoa, “Allāhumma a‘innī ‘alaihi, wastakhrij ḥaqqī minhu” (Ya Allah, tolong aku menghadapinya dan kembalikan hakku darinya).

Dalam riwayat lain, beliau menegaskan bahwa doa terhadap orang yang menzalimi dibolehkan selama tidak mengandung unsur melampaui batas atau kezaliman baru. (Ibnu Katsir, juz 2, hal 392)

Abdul Karīm bin Mālik al-Jazarī menambahkan bahwa ayat ini juga mencakup etika membalas ucapan: jika seseorang mencelamu, engkau boleh membalas sebatas setara, tetapi jika ia memfitnah, maka haram bagimu membalas dengan fitnah. (Ibnu Katsir, juz 2, hal 392)

Nabi Saw pun menegaskan dalam hadis riwayat Abu Dāwud dalam kitab Sunan Abi Dawud (juz 4, hal 274) dari Abū Hurairah dengan nomor 4894 :

الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِي مِنْهُمَا مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ

Dua orang yang saling mencaci, maka dosa dari apa yang mereka ucapkan ditanggung oleh pihak yang memulai, selama pihak yang dizalimi tidak melampaui batas.

Prinsip ini menjadi fondasi utama etika bermedia sosial dalam Islam: keadilan, pengendalian diri, dan menjauhi kezaliman, meski dalam posisi benar.

Al Wahiddi lewat kitabnya Asbab Nuzul (1992, hal 186), menerangkan bahwa surah An-Nisa’ Ayat 148 turun berkaitan dengan seorang tamu yang singgah di rumah seseorang namun tidak diperlakukan dengan baik dalam hal jamuan.

Ketika tamu tersebut keluar, ia berkata, “Ia memperlakukan jamuanku dengan buruk dan tidak berbuat baik,” maka hal itu dibolehkan sebagai bentuk keluhan bagi orang yang dizalimi. 

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah tamu yang dipindahkan barang-barangnya (diusir), sehingga ia diperkenankan menyampaikan ucapan buruk tentang tuan rumahnya secara terang-terangan karena kezaliman yang ia alami, sebagaimana keterangan Mujāhid yang telah disebutkan sebelumnya.

Jika ayat QS. An-Nisā’ [4]: 148 ditarik ke dalam konteks media sosial kontemporer, tampak jelas kritik Al-Qur’an terhadap budaya mengumbar keburukan yang kini semakin dinormalisasi. Ujaran kebencian, hinaan, sindiran tajam, cancel culture, hingga fitnah sering kali dikemas sebagai konten hiburan atau pembelaan diri.

Padahal, ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak menyukai ucapan buruk yang disampaikan secara terbuka, karena pada dasarnya ucapan tersebut merusak kehormatan, memperkeruh suasana, dan melahirkan kezaliman baru di ruang publik digital.

Ayat ini juga menjadi kritik tajam terhadap fenomena “viral dulu, benar belakangan.” Memang, Al-Qur’an memberikan pengecualian bagi orang yang dizalimi untuk mengungkapkan keburukan yang menimpanya. Namun pengecualian ini tidak dimaksudkan sebagai pembenaran untuk membuka aib, membuat drama, atau menyebarkan tuduhan tanpa tabayyun.

Dalam praktik media sosial, banyak klarifikasi, spill, atau expose yang lebih didorong oleh emosi dan sensasi daripada niat mencari keadilan dan penyelesaian yang proporsional.

Secara implisit, QS. An-Nisā’ ayat 148 menegaskan prinsip etika klasik Islam: berkata baik atau diam. Prinsip ini sangat relevan dalam dunia digital, khususnya bagi mahasiswa dan kaum terdidik yang aktif berdiskusi, berdebat, dan melakukan kritik sosial. 

Islam tidak menafikan sikap kritis, tetapi menuntut kritik yang berbasis rujukan yang benar, argumentasi yang adil, serta bahasa yang santun tanpa menjatuhkan martabat orang lain.

Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menafsirkan QS. An-Nisā’ ayat 148 dengan pendekatan sosial dan etika berbicara. Menurut beliau, pertama, Allah tidak menyukai ucapan buruk, baik yang kotor, kasar, cabul, maupun menyakitkan. 

Kedua, Al-Qur’an sendiri memberi teladan kesopanan bahasa, termasuk dalam tema sensitif seperti relasi laki-laki dan perempuan serta hubungan suami-istri, dengan memilih diksi yang halus dan bermartabat. 

Ketiga, ayat ini berfungsi sebagai teguran halus dalam pendidikan, agar manusia dibiasakan dengan adab sebelum kebebasan berbicara.

Lebih lanjut, Buya Hamka menegaskan bahwa pengecualian bagi orang yang teraniaya hanya dibolehkan sebatas kebutuhan untuk membela diri, bukan untuk melampiaskan dendam. 

Ayat ini juga melarang penyiaran dan penyebaran konten baik berita, iklan, maupun publikasi yang membawa dampak buruk, menyinggung kehormatan, atau membangkitkan rangsangan negatif bagi masyarakat.

Sebagai penguat, beliau mencontohkan akhlak para tokoh besar Islam, seperti Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib yang menahan diri bahkan di medan perang demi menjaga kesopanan, serta Imam Ahmad bin Hanbal yang tetap memohon penjagaan kehormatan diri di tengah penyiksaan. (Ramanda, 2024,  hal 7)

Keseluruhan tafsir ini menegaskan bahwa QS. An-Nisā’ ayat 148 merupakan pedoman fundamental dalam menjaga etika berbicara dan bermedia sosial, dengan mengedepankan akhlak, keadilan, dan tanggung jawab moral.

Dapat disimpulkan, QS. An-Nisa’ ayat 148 memberikan prinsip dasar etika komunikasi dalam Islam: Allah tidak menyukai segala bentuk ucapan buruk yang diungkapkan secara terang-terangan, kecuali dalam satu kondisi, yaitu ketika seseorang mengalami kezaliman dan membutuhkan pembelaan diri. 

Dalam konteks media sosial, ayat ini menjadi sangat relevan. Perilaku seperti hate speech, body shaming, fitnah, spill, cancel culture, hingga konten “viral dulu, benar belakangan” jelas bertentangan dengan etika komunikasi Qur’ani.

Banyak orang merasa bebas berbicara tanpa memikirkan dampaknya, seolah tidak ada pertanggungjawaban atas setiap kata yang diketik.Padahal, ayat ini menegaskan bahwa Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, termasuk seluruh aktivitas digital komentar, status, chat, atau postingan yang sudah dihapus sekalipun.

Referensi

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats bin Ishaq. Sunan Abi Dawud.  Sidon–Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.t.

Al-Wahidi, Abu al-Hasan ‘Ali bin Ahmad. Asbāb Nuzūl al-Qur’ān. Cet. ke-2. Dammam: Dar al-Ishlah, 1412 H/1992 M.

Ibnu Katsir, ‘Imad al-Din Abu al-Fida’ Isma‘il bin ‘Umar bin Katsir al-Dimasyqi. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1419 H/1998 M.

Ramanda Bitsanie Zujajmahir, “Makna Surah An-Nisa’ Ayat 148 Dalam Al-Qur’an Perspektif Tafsir Al-Azhar Karya Buya Haji Abdul Malik Karim Amrullah”, Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an Kepulauan Riau, Al-Mizan : Journal Of Islamic Studies, Vol.01, N0.01, 2024.