Dewasa sekarang, Media sosial merupakan suatu ruang publik baru yang tidak memiliki sekat. Pada dasarnya, ini adalah sebuah kemajuan dalam cara berkomunikasi di era modern, akan tetapi timbul masalah baru, seringkali malah kritik ataupun asumsi pribadi berlindung di balik kata “nasihat”, padahal mengandung unsur ghibah (menggunjing) atau bahkan sampai pada tahap namimah (adu domba).
Disini syariat berperan untuk memberikan batasan dalam berkomentar ataupun berpendapat di dunia maya. Berikut ayat Qur’an yang secara eksplisit memberikan solusi tentang adab berpendapat di ruang digital, terdapat pada QS. Al-Hujurat [49]: 6,Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu (Al-Ḥujurāt [49]:6)
Quraish Shihab dalam Tafsīr al-Miṣbāḥ menjelaskan tentang kaidah etika berkomunikasi yang mewajibkan kita untuk tabayyun (verifikasi) terhadap suatu berita (naba’) yang dibawa oleh orang fasik (penyebar hoaks) supaya tidak menimbulkan suatu hal yang bersifat merusak kaum ataupun individu karena kecerobohan dan ketidaktahuan (jahalah). (Tafsīr al-Miṣbāḥ, Vol. 13 Hal 238)
Membedakan Nasihat dan Fadhihah
Didalam perspektif etika islam, perbedaan antara nasihat dan Fadhihah tidak semata-mata terletak pada bentuk ucapannya saja, akan tetapi dilihat pada niat, tujuan, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Ibnu Rajab al-Ḥanbalī dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam menjelaskan bahwa nasihat pada dasarnya ialah bentuk kejujuran hati dengan keinginan tulus untuk menghadirkan kebaikan bagi pihak lain.
Beliau juga menyatakan bahwa nasihat adalah menghendaki kebaikan bagi yang dinasihati (irādat al-khayr li al-manṣūḥ), bukan untuk menyingkap aibnya yang dinasihati tadi di depan khalayak umum.
Oleh karena itu, ketika sebuah nasihat, atau didalam penyebutan lain dikenal dengan kritik yang bersifat membangun itu disampaikan bukan untuk perbaikan, akan tetapi dengan niat untuk merendahkan, maka ia tidak lagi termasuk nasihat, melainkan telah tergeser maknanya menjadi fadhihah (Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam fī Syarḥ Khamsīna Ḥadīthan min Jawāmi‘ al-Kalim, Juz 1 hal. 145).
Ghibah yang Dibolehkan
Dalam islam, Larangan untuk ghibah ini tidak bersifat mutlak, akan tetapi ada pengecualian yang dimana kondisi ghibah ini diperbolehkan. Imam an-Nawawī dalam Riyāḍ al-Ṣāliḥīn, Bab Mā Yubāḥu min al-Ghībah, menjelaskan bahwa ada enam kondisi yang di mana penyebutan keburukan seseorang diperbolehkan secara syar’i, yaitu:
- Melaporkan kezaliman kepada pihak yang berwenang
- Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran
- Meminta fatwa pada ulama dengan menyebut kasus secara konkret
- Memperingatkan kaum muslimin dari bahayanatau kesesatan seseorang
- Menyebut pelaku maksiat yang terang-terangan melakukan maksiat tersebut
- Menyebut pelaku maksiat itu dengan julukan yang sudah dikenal jika tidak dimaksudkan untuk merendahkan
Di media sosial, komentar-komentar yang notabenenya disebutkan sebagai nasihat tersebut harus diuji apakah benar memenuhi salah satu dari enam kondisi syar’i tersebut, atau hanya sekadar pelampiasan emosi dan nafsu saja, sehingga tidak mengubah konteks yang sedari awal adalah nasihat, berubah menjadi fadhihah.
Sebagai penutup, media sosial didalam perspektif islam tidak hanya diartikan hanya sebagai ruang berekspresi kaum muslimin, akan tetapi juga menjadi suatu hal yang akan dimintai pertanggungjawaban akan media sosial ini di hadapan Allah.
Setiap hal seperti tulisan, tweet, komentar, maupun unggahan menjadi representasi dari lisan digital kita bersama, apakah ia bernilai nasihat yang dapat mengantarkan kita pada kebaikan atau justru menjerumuskan kita pada ghibah dan fadhihah yang justru merusak kehormatan bersama.
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhsiyyah Universitas PTIQ Jakarta

