Fenomena pengultusan figur publik merupakan gejala sosial yang terus berulang dalam berbagai konteks sejarah. Namun, pada masyarakat kontemporer, gejala tersebut mengalami transformasi signifikan seiring perkembangan media digital.
Dalam konteks ini, apa yang kerap disebut sebagai kultus selebriti tidak lagi terbatas pada dunia hiburan, tetapi meluas ke ranah keagamaan, terutama melalui pengidolaan terhadap tokoh agama dan figur dakwah yang memperoleh pengaruh luas di ruang media digital.
Keteladanan yang semula bersandar pada integritas keilmuan dan akhlak, dalam beberapa kasus, bergeser menjadi pengidolaan yang menempatkan figur tertentu sebagai rujukan kebenaran yang nyaris tak tersentuh kritik.
Di titik inilah, persoalan pengultusan figur menjadi relevan untuk dibaca ulang melalui perspektif Al-Qur’anTulisan ini menggunakan pendekatan tafsir tematik, untuk menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang tauhid, ketaatan, dan kritik terhadap pengultusan manusia, guna merumuskan prinsip-prinsip Qur’ani yang dapat berfungsi sebagai koreksi teologis terhadap fenomena pengultusan figur dakwah di era digital.
Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar kajian ini:
QS. At-Taubah [9]:31
اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَه عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah…”(QS. At-Taubah [9]:31)
Ayat ini sering dipahami sebagai kritik Al-Qur’an terhadap penyimpangan akidah umat terdahulu. Namun, para mufassir klasik seperti al-Ṭabarī dan Ibn Kathīr menegaskan bahwa yang dikritik bukan semata penyembahan ritual, melainkan ketaatan mutlak kepada manusia dalam urusan agama, khususnya ketika otoritas manusia ditempatkan sejajar atau bahkan melampaui wahyu.
Dengan demikian, pengultusan dapat hadir dalam bentuk pengakuan otoritas yang berlebihan, meskipun tanpa praktik ibadah formal.
QS. al-Baqarah [2]: 170
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَاۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ ١٧٠
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab: ‘Kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.”
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang tradisi leluhur, tetapi juga mencerminkan kecenderungan manusia untuk menerima kebenaran berdasarkan siapa yang diikuti, bukan pada validitas ajaran itu sendiri. Al-Ṭabarī dalam kitab Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān (Juz 3, hlm. 234–236), menegaskan bahwa sikap semacam ini menutup fungsi akal dan menjauhkan manusia dari petunjuk wahyu.
Ia menekankan bahwa kebenaran dalam Islam tidak diukur dari siapa yang diikuti, tetapi dari kesesuaian dengan petunjuk Allah, sehingga mengikuti manusia tanpa dalil dipandang sebagai bentuk kesesatan intelektual dan spiritual.
Dalam konteks keagamaan kontemporer, Ayat ini menemukan relevansinya pada fenomena pengultusan figur dakwah di ruang digital. Popularitas di media sosial sering kali melahirkan otoritas keagamaan instan, di mana pendapat seorang dai atau influencer diterima secara luas tanpa proses verifikasi keilmuan yang memadai.
Pola pengikutan semacam ini mencerminkan bentuk baru taklid, bukan berbasis tradisi leluhur sebagaimana dikritik Al-Qur’an, tetapi berbasis ketokohan digital dan daya tarik personal, sehingga berpotensi menggeser standar kebenaran dari wahyu dan ilmu kepada popularitas dan pengaruh sosial.
QS. al-Isrā’ [17]: 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِه عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦
Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.
Dalam tafsir kontemporer, Quraish Shihab menafsirkan ayat ini sebagai perintah etis agar iman dan keberagamaan dibangun di atas ilmu dan tanggung jawab intelektual, bukan semata emosi atau kekaguman terhadap figur tertentu. Popularitas, dengan demikian, tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran.
Dalam sebuah artikel yang di tulis Oleh Eva F. Nisa mengenai lahirnya Islamic micro-celebrities di Indonesia memperlihatkan bagaimana media sosial berkontribusi pada fragmentasi otoritas keagamaan. Otoritas tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada tradisi keilmuan klasik, melainkan pada visibilitas dan afiliasi emosional.
Dalam kondisi ini, batas antara dakwah, hiburan, dan pengultusan figur menjadi semakin kabur.Dalam konteks ini, jumlah pengikut dan tingkat popularitas sering dijadikan ukuran keabsahan keagamaan, menggantikan otoritas keilmuan.
Pola semacam ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai kultus selebriti keagamaan, ketika figur dakwah diperlakukan sebagai rujukan kebenaran bukan karena kedalaman ilmu dan metodologinya, melainkan karena pengaruh dan ketenarannya.
Kesimpulan
Melalui pembacaan tematik terhadap ayat-ayat ini, terlihat bahwa Islam sangat menekankan kemurnian tauhid dan kehati-hatian dalam mengikuti otoritas keagamaan. Al-Qur’an mengingatkan agar umat tidak mengagungkan manusia secara berlebihan, apalagi sampai menjadikan figur tertentu sebagai penentu kebenaran tanpa pertimbangan yang matang.
Pesan ini menjadi sangat relevan di era dakwah digital seperti sekarang. Media sosial telah melahirkan banyak figur dakwah populer yang dikenal luas karena jumlah pengikut dan daya tarik personalnya. Tidak jarang, popularitas tersebut dipersepsikan sebagai ukuran kebenaran, sehingga pendapat seorang figur diterima begitu saja tanpa diuji secara kritis.
Fenomena ini perlu disikapi dengan kehati-hatian, agar penghormatan kepada figur dakwah tidak berubah menjadi pengagungan yang berlebihan. Karena itu, umat perlu bersikap lebih dewasa dalam beragama, menempatkan figur sebagai inspirasi yang dapat dikaji dan dikritisi, bukan sebagai sandaran iman. Dengan sikap seperti ini, nilai tauhid tetap terjaga dan pesan agama dapat dipahami secara lebih jernih.
Referensi
Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, Juz 3 (Beirut: Mu’assasat al-Risālah, 2000), hlm. 234–236.
Nisa, Eva F. “Social Media and the Birth of Islamic Micro-celebrities in Indonesia.” Asian Journal of Social Science 46, no. 1–2 (2018): 1–28
Mahasiswa Ilmu Al Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta

