Hukum keluarga di Indonesia memiliki keunikan melalui konsep harta bersama yang tidak ditemukan dalam literatur fikih klasik. Aturan ini lahir sebagai bentuk progresivitas hukum dalam menjawab tantangan zaman dan menjamin keadilan gender, terutama bagi istri yang memberikan kontribusi besar dalam rumah tangga.
Konsep harta bersama atau gono-gini adalah harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan. Meski tidak ditemukan dalam kitab fikih klasik, aturan ini menjadi hukum positif di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta ini tetap dibagi dua selama tidak ada perjanjian pranikah.
Aspek keadilan menjadi fondasi utama aturan ini. Istri yang tidak bekerja tetap berhak atas 50% harta karena perannya yang vital dalam mengelola rumah tangga dan mengasuh anak. Peran domestik diakui memiliki nilai yang setara dengan pencarian nafkah, sehingga pembagian harta harus proporsional.
Dari sisi kontribusi ekonomi, realita saat ini menunjukkan banyak istri yang juga menjadi wanita karier. Keterlibatan istri dalam mencari nafkah memperkuat dasar hukum bahwa aset yang terkumpul adalah hasil kerja kolektif. Hukum Indonesia sangat progresif dalam melindungi hak ekonomi perempuan.
Berdasarkan Pasal 97 KHI, pembagian harta gono-gini adalah masing-masing 50% bagi suami dan istri. Jika terjadi sengketa, Pengadilan Agama berwenang memutus perkara dengan mengacu pada asas keadilan. Hakim akan meninjau sikap serta kontribusi kedua belah pihak dalam memelihara aset selama menikah.
Dalam kasus kematian, KHI memberikan perlindungan lebih bagi pasangan yang ditinggalkan. Sebelum harta dibagikan sebagai warisan, harta bersama dipisahkan terlebih dahulu. Istri berhak mengambil 50% bagiannya sebagai pemilik harta, barulah sisa 50% lainnya dibagikan kepada para ahli waris.
Yang menjadi landasan hukum harta bersama adalah prinsip Al-‘Adah Al-Muhakkamah atau adat yang menjadi hukum. Karena telah menjadi urf (kebiasaan) di Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat, maka aturan ini sah digunakan. Metode ijtihad Maslahah Mursalah juga digunakan demi kemaslahatan.
Penerapan harta bersama merupakan cerminan ijtihad hukum yang adaptif dan progresif terhadap nilai kemanusiaan. Melalui landasan urf dan maslahah mursalah , Indonesia berhasil menciptakan sistem yang melindungi hak ekonomi pasangan. Hal ini memastikan bahwa perpisahan tidak meninggalkan ketidakadilan finansial.
Referesi
Kajian Ust. Muhajir Rabasang, M.H., di Ma’had Al Qur’an 22/01/2026

Muhammad Nabil Husain | Founder Teras Afkar, mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta, alumni Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon.

