Menebar Kedamaian Bukan Ketakutan: Refleksi Terhadap QS: Ali Imran [3]: 159

Oplus_131072

Agama hadir untuk menebar kedamaian, namun tidak jarang justru dijadikan pembenaran atas tindakan keras dan kekerasan. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada ajaran Islam, melainkan pada cara memahami teks agama yang kaku, egois, dan jauh dari tujuan hakikinya.

Memahami Dengan Bijak Bukan Ego

Cukup banyak isu mengenai alih-alih mengatasnamakan agama hingga berujung kepada tindakan yang merugikan, bahkan nyawa juga menjadi taruhannya. Abu Rokhmad mengutip sebuah data mengenai peristiwa tersebut, yakni;

  1. Pada tahun 2011 terjadi aksi bom buku, bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon.
  2. Bom di Serpong
  3. Bom bunuh diri di Kepunton Solo
  4. Pertengahan tahun 2012, terjadi teror bom di pos penjagaan polisi di Gladak Solo.

Mengenai peristiwa tersebut, banyak orang yang beranggapan, bahwa hal ini dipicu oleh seorang pelaku yang agamis (dianggap faham agama Islam), hingga banyak orang yang berasumsi, bahwa ajaran Islam memiliki nilai yang keras dan kaku (Rokhmad 1998:2).

Faktor yang menyebabkan terjadi kekerasan atas nama agama ialah terlalu fanatik terhadap apa yang diyakininya, dan mengklaim keyakinan selainnya salah (Syafiq 2022:2). Juga mengajak orang lain untuk sepemahan dengannya melalui tindakan yang kasar dan keras (Septiyani 2023:5).

Dan kriteria pemahaman mereka ialah, penolakan terhadap hermeuneutika, sehingga teks ayat suci ini dipahami secara tekstual sebagaimana bunyinya. Maka dengan cara pandang seperti itu sangat fatal, bahkan dapat menyebabkan pelencengan dari tujuan-tujuan Islam itu sendiri (Nurhasanah 2019:7–8).

Untuk mencegah daripada pemahaman tersebut, al-Syawkani menyarankan agar seseorang yang belajar agama hendaknya mempelajari dasar-dasar agama secara sistematis, agar tidak terjebak pada kesalahan presepsi (Zakirman 2022:10). Menurut Al-Faruq (2023:9–10) dalam analisinya, cara untuk memahami teks-teks ayat suci, diantaranya ialah;

  1. Melibatkan dan mempertimbangkan konteks secara keseluruhan, termasuk konteks historis, sosial, budaya, dan linguistik.
  2. Butuh kajian yang mendalam dan ilmiah, dengan pendekatan ilmiah, dapat menghindari pemahaman berdasarkan kemauan sendiri.
  3. Selalu merujuk kepada ulama-ulama terdahulu, dengan mempelajari karya-karya ulama terkemuka serta mengikuti pendekatan pemahamannya dalam mengkaji suatu ayat.
  4. Keterbukaan terhadap perspektif yang beragam, dengan mempertimbangkan setiap perbedaan pendapat, guna untuk memperluas wawasan dan memahami berbagai sudut pandang, sehingga hal demikian menghindari dari pemahaman yang kontroversial sebab terlalu sempitnya pengetahuan.
  5. Mengutamakan tujuan universal Al-Qur’an, seperti keadilan, kasih sayang, kedamian dan kebaikan.

Mengedepankan Lemah Lembut

Allah SWT berfirman dalam QS Ali ‘Imran: 159

وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ

Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka

Menurut Quraish Shihab (2001:225 J: 2) ayat ini merupakan sebuah arahan untuk Rasulullah SAW, agar tetap berlemah lembut terhadap kaum muslimin, khususnya mereka yang melakukan kesalahan saat perang Uhud (sebenarnya kesalahan ini dapat memicu emosi manusia untuk marah).

Ayat ini juga berlaku secara universal artinya untuk seluruh umat Muslim (terkhusus untuk para pemimpin) agar melakukan suatu tindakan tidak dengan kekerasan dan selalu bermusyawarah jika hendak memutuskan suatu perkara (Amrizal 2022:5).

Rasyid Ridha (1948:163 J: 4). mengungkapkan dalam tafsirnya, bahwa kekerasan merupakan sikap yang bengis dan keras, hal ini merupakan sebuah kekejaman dan kekakuan, orang-orang tidak akan sanggup dan tidak sabar serta menjauhi yang memiliki sifat ini (walaupun orang tersebut memiliki pemahaman dalam agama yang ia miliki), bahkan dari tindakannya dapat menimbulkan perpecahan, dan Rasyid Ridha mengatakan, “bahwa berdakwah dengan cara ini (kekerasan & kekejaman) tidak akan sampai ke dalam hati mereka”.

Maka hikmah yang dapat diambil dari penafsiran diatas ialah, tetaplah berprilaku santun dan pancarkan kedamaian. Sebab dengan cara demikian, akan menarik simpati dari manusia. hal ini juga seperti yang dikatakan oleh Abu Hayyan dalam tafsir nya “buah dari sikap lemah lembut adalah lahirnya cinta dan berkumpulnya manusia disekitarnya” (Al-Andalusi 1420:408 J: 3).

Demikian juga bagi yang berdakwah, alangkah baiknya mengedepankan kedamaian, serta curahkan maaf dan ampunan bagi mereka yang berbuat salah, atau melakukan tindakan yang ceroboh.

Berdialog Sebelum Memutuskan Perkara

Allah SWT berfirman;

…..وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ…..

“….Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting)…”

Al-Asfahani (2004:952 J: 3) mengatakan “musyawarah adalah benteng dari penyesalan dan pengaman dari celaan” artinya bahwa musyawarah bertujuan untuk mendapatkan pencerahan bagi yang meminta pendapat, dan mencegah dari suatu tindakan yang dapat membuat celaan (bagi yang meminta pendapat) jika ia bersikap otoriter.

Karena dengan musyawarah dapat menimbulkan kesatuan, dan rasa saling memahami antara satu dengan lainnya, serta mengurangi dari kesalahpahaman (Al-Zuhaily 1411:142 J: 4). Dan dengan musyawarah mencerminkan nilai Tawadhu’ (rendah hati), karena dalam proses nya, seseorang harus siap mendengarkan pendapat dari orang lain, meskipun pendapat tersebut berbeda dari pribadinya (Achmad 2025:8).

Maka dapat dipahami dari uraian diatas, bahwa selain lemah lembut, hal yang paling terpenting adalah musyawarah. Dengan hal demikian akan meminimalisir perpecahan, serta meningkatkan rasa respect dengan yang lainnya.

Tawakkal Sebagai Sandaran Utama

….فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ۝١٥٩

Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”

Setelah diperintahkan untuk bermusyawarah, maka apapun segala hasil sandarkan kepada Allah SWT, Al-Zuhaili (1991:142 J: 4) dalam tafsirnya mengutip daripada ungkapan Al-Razi, yakni bahwa Tawakkal yang sebenarnya bukanlah sampai mengabaikan dirinya, akan tetapi tetap memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhinya (tetapi tidak menjadikan sebagai sandaran dihatinya) dan tempat sandaran hanyalah kepada Allah SWT, seperti seseorang yang mencari penghidupan dan mata pencaharian, ia harus berusaha dan mencari yang telah Allah SWT Anugerahkan, seperti dalam firmannya QS Al-Mulk:15.

Bahkan diterangkan dalam kitab Al-Nasaih Al-Diniyah, sesuatu yang diharamkan juga ialah, apabila ia mampu lalu kemudian tidak berkerja atau dengan bahasa kasarnya “nganggur” sampai ia dan keluarganya terlantar, dan meminta-minta, hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW; “Cukuplah seseorang yang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (Al-Haddad 1420:401).

Dan menjadi point pentingnya ialah, tetap mengandalkan dan bersandar kepada Allah SWT. Thanthawi (1997:319 J: 2) mengatakan dalam tafsirnya “betapa banyak orang yang hanya bersandar dan mengandalkan kekuatan mereka sendiri, tanpa adanya memberi ruang sedikitpun dihati mereka untuk bertawakkal kepada Allah SWT, maka hasil akhirnya adalah kegagalan dan kehinaan, sebab kesombongan, dan kebatilan dan penyimpangan mereka terhadap perintah Allah SWT”.

Ada sebuah ungkapan yang menarik, setelah perkataan Thanthawi dalam tafsirnya, yakni;

إذا لم يكن عون من الله للفتى … فأول ما يجنى عليه اجتهاده

Jika tidak ada pertolongan dari Allah bagi seorang pemuda, maka yang pertama kali mencelakakannya ialah ambisi usahanya sendiri

Petikan Hikmah

Jadi jelaslah bahwa ajaran Islam itu tidak mengikuti ego dan hawa nafsu, melainkan hadirnya Islam untuk menebar kedamaian serta mempererat ukhuwah. Adapun yang berpemahaman keras, kaku, hingga menimbulkan korban, bukanlah salah dari Al-Qur’an atau Islam itu sendiri, melainkan kurang tepatnya dalam memahami suatu teks tersebut. Seperti yang diungkapkan Muhammad Abduh (1947:12 J: 1), yakni; “Al-Qur’an itu suci dan Islam demikian, dan yang mengotorinya adalah orang-orang Muslim yang berpaling dari tujuan Al-Qur’an itu sendiri, dan selalu menyibukkan kepada suatu perkara yang aneh”.

Maka dengan menghayati dari beberapa penafsiran QS Ali Imran: 159, membuka wawasan bahwa ajaran Islam sangatlah menjunjung tinggi sopan santun, dan mementingkan musyawarah sebagai proses dalam memutuskan suatu perkara, sehingga urgensinya musyawarah agar tidak mudah menghakimi sendiri, bahkan mengkafir-kafirkan sesama.

Dan dengan Tawakkal kepada Allah SWT sebagai sandaran utama, sebab segala kekuatan yang datang tidak lain karena Allah yang maha agung, jadi tidak sepatutnya seorang hamba sombong terhadap apa yang ia ambisikan, seperti yang diungkapkan oleh Thanthawi.

Daftar Pustaka

Achmad, Kuswiyanto &. 2025. “Musyawarah Dalam Islam: Implementasi Nilai-Nilai Ilahiyah Di Kehidupan Modern.” Al-Mubarak 10(1):28–48. doi: https://doi.org/10.47435/al-mubarak.v7i1.

Al-Andalusi, Abu Hayyan. 1420. Al-Bahru Al-Muhith. Beirut: Dar Al-Fikr.

Al-Asfahani, Husain bin Muhammad. 1424. Tafsir Al-Raghib Al-Asfahani. Riyadh: Dar Al-Wathan.

Al-Faruq, M. Kamalul Mustofa &. Chulyatin Jannah &. Umar. 2023. “PENTINGNYA MEMAHAMI TAFS Ī R, TAKW Ī L , DAN TERJEMAH AL QUR’AN: MENGHINDARI PENAFSIRAN YANG SALAH DAN KONTROVERSIAL.” Jurnal Madaniyah 13:111–22. doi: https://doi.org/10.58410/madaniyah.v13i1.622.

Al-Haddad, Habib ’Abdullah bin ’Alawi. 1420. Al-Nasaih Al-Diniyah Wa Al-Wasoya Al-Imaniyah. Dar Al-Hawi.

Al-Zuhaily, Wahbah. 1411. Al-Tafsir Al-Munir Fii Al-’Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa Al-Manhaj. Damaskus: Dar Al-Fikr.

Amrizal, Hafiz &. 2022. “Nilai Dakwah Dalam Surah Ali-Imran Ayat 159 ; Studi Komparatif Tafsir Al-Azhar Karya H . Abdul Malik Karim Amrullah Dan Tafsir Al-Mishbah.” Jurnal Matlamat Minda 2(1):1–8. doi: https://doi.org/10.47435/al-mubarak.v10i1.3329.

Nurhasanah, Syaiful &. Siti. 2019. “Terrorism Studies Paham Radikalisme Berdasarkan Perspektif Agama.” 1(1):18–32.

Ridha, muhammad ’abduh &. Muhammad Rasyid. 1366. Muqaddimah Tafsir Al-Mannar. Kairo: Dar Al-Mannar.

Ridha, Muhammad Abduh &. Rasyid. 1366. Tafsir Al-Mannar. Kairo: Dar Al-Mannar.

Rokhmad, Abu. 1998. “Pandangan Kiai Tentang Deradikalisasi Paham Islam Radikal Di Kota Semarang.” 27–37.

Septiyani, Desi Widiya Puzi Astuti &. Khairunnisa &. Rini. 2023. “Isu-Isu Keberagamaan Sebagai Basis Modern-Kontemporer Pemikiran Dalam Islam.” Jurnal Religion 578–90.

Shihab, M. Quraish. 2001. TAFSIR Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati.

Syafiq, Robby &. 2022. “FANATISME AGAMA DAN INTOLERANSI PADA PENGGUNA MEDIA SOSIAL.” (2021):36–49. doi: https://doi.org/10.26740/cjpp.v9i3.46146.

Thanthawi, Muhammad Sayyid. 1997. Al-Tafsir Al-Wasith Lii Al-Qur’an Al-Kariim. Kairo: Dar Nahdhah Misr.

Zakirman, Nisa &. 2022. “AKAR FANATISME PEMBELAJAR AGAMA DALAM PERSPEKTIF IMAM AL-SYAWKANI.” Mawa’izh 13(1):87–104.