NU di Abad Kedua: Masihkah Membutuhkan Otoritas?

Kenyataan bahwa manusia modern hidup dalam dunia yang mengagungkan kesetaraan (egaliter), hampir tak terbantahkan lagi. Hal demikian semakin terlihat jelas dalam wujud hierarki yang dicurigai, otoritas yang diuji, dan tuntutan atas segala bentuk relasi vertikal yang harus bisa memberi justifikasi. Dalam ruang kesadaran seperti ini, tak heran jika struktur sosial yang bertumpu pada figur dan kharisma kerap dianggap sebagai residu masa lalu.

Sejarah Ide dan Persimpangan Makna Otoritas

Namun sejarah ide telah menunjukkan bahwa tidak ada konsep sosial yang benar-benar sudah selesai. Seperti yang pernah diulas oleh Ulil Abshar Abdalla dalam esainya tentang Persimpangan Negara Bangsa (Kompas, 25 Juni 2025), dijelaskan bahwa sesuatu yang tampak mapan selalu bisa kembali untuk dipersoalkan. Dari sini, patut diajukan pertanyaan yang serupa: benarkah era tanpa otoritas telah menjadi era yang fait accompli, yang tidak lagi perlu direnungkan? Ataukah justru manusia modern sedang hidup dalam persimpangan baru tentang makna otoritas itu sendiri?

Memasuki abad ke-dua, Nahdlatul Ulama (NU) berdiri tepat di persimpangan tersebut. Di satu pihak, dunia bergerak semakin horizontal dan egaliter. Globalisasi, digitalisasi, dan demokratisasi telah berhasil melahirkan subjek-subjek yang reflektif, sebagaimana disampaikan Charles Taylor, filsuf aliran Hegelian, dalam A Secular Age (2007), yang menyebut manusia modern sebagai “self” yang tidak lagi menerima otoritas secara otomatis, melainkan selalu menuntut alasan rasional atasnya. Dalam horizon seperti ini, kharisma mudah dibaca sebagai dominasi, dan vertical relation kerap dianggap sebagai subordinasi.

Namun di pihak lain, justru terlihat kebangkitan bentuk-bentuk otoritas baru di tengah dunia yang mengklaim dirinya egaliter. Dalam hal ini, algoritma, opini publik digital, dan logika pasar selalu bekerja sebagai struktur kuasa yang tak kalah kuat. Secara naratif, otoritas dalam bentuk figur mungkin ditolak, tetapi pada saat yang sama terdapat kepatuhan terhadap sistem yang lebih abstrak.

Pesantren, Feodalisme, dan Otoritas Karismatik

Paradoks inilah yang menjadi latar bagi perdebatan tentang pesantren dan tuduhan feodalisme yang beberapa waktu lalu mencuat di ruang publik. Relasi kiai dan santri yang menjadi fondasi kultural NU kerap dibaca secara simplistik sebagai relasi top-down. Namun pertanyaannya, apakah semua relasi vertikal identik dengan feodalisme?

Secara simplistik, relasi vertikal di pesantren kerap dibaca sebagai relasi yang memiliki pola top-down, dari atas ke bawah. Namun secara historis, penyederhanaan semacam itu tidak otomatis menjadikannya identik dengan istilah feodalisme.

Dalam sejarah Eropa, istilah feodalisme merujuk pada sistem kepemilikan tanah dan ketergantungan ekonomi-militer. Dalam tipologi Max Weber yang terdapat di dalam karyanya Economy and Society (Ekonomi dan Masyarakat), praktik feodalisme dapat dikatakan termasuk dalam Otoritas Tradisional yang dilegitimasi oleh warisan struktur sosial dan ditopang oleh ketergantungan material.

Relasi pesantren bekerja dalam kerangka yang jauh berbeda dengan tipologi Weber berupa Otoritas Tradisional. Relasi tersebut lebih dekat dengan Otoritas Karismatik yang lahir dari pengakuan sukarela atas integritas moral dan kedalaman ilmu. Santri datang bukan karena terikat oleh struktur ekonomi, melainkan karena percaya pada sanad keilmuan (transmisi pengetahuan) dan keteladanan para kiai.

Dalam tradisi ini, apa yang disebut sebagai “adab” bukan berarti menjadi alat reproduksi kekuasaan. Al-Ghazali, dalam magnum opus-nya Ihya’ ‘Ulum al-Din, menegaskan bahwa ilmu tidak menetap pada hati siapa saja yang memiliki rasa sombong. Oleh karena itu, dalam perjalanan intelektual di pesantren, kerendahan hati menjadi syarat yang bersifat epistemologis.

NU yang menginjak abad ke-dua dalam dinamika yang semakin bergerak, persoalannya bukan lagi sekadar apakah pesantren melanggengkan sistem feodal atau tidak. Terdapat persoalan yang lebih krusial, yakni perlunya pembacaan ulang terhadap otoritas pesantren agar dapat dirasakan dalam masyarakat yang semakin sensitif terhadap kesetaraan simbolik.

Pembacaan ulang tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang asing bagi tradisi pesantren. Sejarah menunjukkan bahwa pesantren tidak pernah benar-benar statis. Clifford Geertz dalam The Religion of Java mencatat bahwa santri memiliki peran sebagai simpul kohesi sosial yang lentur dan mampu mengikuti perubahan masyarakat. Sementara Azyumardi Azra melalui Jaringan Ulama: Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII menunjukkan bahwa jejaring intelektual ulama Nusantara telah terhubung secara global sejak abad ke-17. Dengan demikian, adaptivitas dapat dipahami sebagai bagian dari DNA pesantren itu sendiri.

Abad Kedua NU dan Transformasi Otoritas

Abad kedua NU bukan sekadar fase kontinuitas, melainkan juga fase penafsiran ulang. Dalam konteks ini, Otoritas Karismatik tidak perlu dibongkar, tetapi perlu ditransformasikan menjadi etos pelayanan. Karisma tetap penting sebagai sumber legitimasi moral, tetapi harus berdialog dengan rasionalitas organisatoris, transparansi, dan partisipasi.

Tanpa transformasi tersebut, NU berisiko terjebak dalam dua godaan yang sama-sama berbahaya: romantisisme tradisi yang defensif atau modernisme simplistis yang a-historis. Tidak dapat dimungkiri bahwa dunia sedang berada di persimpangan otoritas. Di satu sisi, tuntutan atas kesetaraan semakin menguat, namun di sisi lain kebutuhan akan figur dan rujukan moral tetap hadir. NU, dalam usianya yang memasuki abad ke-dua, berada tepat di titik temu tersebut.

Dunia boleh semakin horizontal, tetapi manusia tetap mencari penunjuk arah. Karisma yang menolak berubah akan ditinggalkan, sementara karisma yang melayani akan menemukan bentuk barunya.