Ketaatan kepada pemimpin dalam Islam selalu menjadi tema krusial di tengah dinamika politik dan sosial, terutama ketika umat dihadapkan pada batas antara patuh, kritis, dan menjaga persatuan. Di tengah riuh rendah panggung politik dan dinamika sosial kita hari ini, perbincangan mengenai hubungan antara rakyat dan pemimpin seolah tak pernah ada habisnya. Di satu sisi, ada narasi yang mendengungkan ketaatan mutlak demi stabilitas negara. Di sisi lain, muncul gelombang kritis yang mempertanyakan setiap kebijakan penguasa, bahkan terkadang menjurus pada pembangkangan sipil.
Sebagai umat Muslim, kompas moral dan sosial kita sejatinya telah tertuang jelas dalam Ayat Konstitusi umat Islam, yakni Surat An-Nisa ayat 59. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (QS. An-Nisa [4]: 59)
Ayat ini bukan sekadar dalil untuk melegitimasi kekuasaan, melainkan sebuah mekanisme check and balance ilahiah. Mari kita bedah ayat ini secara mendalam melalui tiga perspektif utama.
Ketaatan kepada Pemimpin dalam Islam dan Makna Ulil Amri di Era Modern
Sebelum membahas ketaatan, kita perlu menjernihkan definisi: Siapakah Ulil Amri itu? Seringkali istilah ini dipersempit hanya sebatas presiden, gubernur, atau raja. Padahal, spektrum maknanya jauh lebih luas.
Dalam khazanah tafsir klasik, para ulama memiliki pandangan beragam namun saling melengkapi. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (1998, jilid 2 hal 304) mengutip riwayat dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan bahwa Ulil Amri adalah para ulama dan ahli fiqh, karena merekalah yang memegang otoritas hukum syariat.
Namun, di era modern yang penuh spesialisasi ini, tafsir Prof. Quraish Shihab dalamTafsir Al-Misbah (2001, Vol 2 hal 482)memberikan perspektif yang sangat relevan. Beliau menjelaskan bahwa Ulil Amri adalah orang-orang yang memiliki wewenang mengurus urusan kemaslahatan umat. Ini berarti definisi Ulil Amri bersifat kontekstual.
Oleh karena itu berarti urusan pemerintahan, Ulil Amri adalah eksekutif dan legislatif. Namun dalam urusan kesehatan, dokter adalah Ulil Amri. Dalam urusan konstruksi bangunan, insinyur sipil adalah Ulil Amri.
Implikasi dari pemahaman ini sangat besar. Ketaatan kepada Ulil Amri dibangun di atas pondasi kompetensi dan amanah. Ketika seorang pemimpin (baik presiden maupun dokter) memutuskan sesuatu berdasarkan keahliannya demi kemaslahatan umum, maka ketaatan kepadanya menjadi sebuah keharusan religius, bukan sekadar kewajiban administratif.
Jadi, ketika pemerintah membuat aturan lalu lintas demi keselamatan, atau dokter menetapkan protokol kesehatan saat wabah, itu adalah manifestasi perintah Ulil Amri yang wajib ditaati karena tujuannya menjaga maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga jiwa (hifz an-nafs).
Hierarki Ketaatan kepada Pemimpin dalam Islam: Taat yang Bersyarat
Inilah bagian paling krusial dan sering luput dari perhatian. Jika kita meneliti struktur bahasa (linguistik) Surat An-Nisa ayat 59, terdapat isyarat yang sangat halus namun tegas mengenai hierarki ketaatan.
Menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar (1990, jilid 2 hal 1287) Perbedaan redaksi dalam ayat tersebut menunjukkan penegasan tingkat ketaatan yang berbeda. Pada kata “athī‘ullāha” (taatilah Allah) digunakan kata perintah athī‘ū secara tegas sebagai bentuk kewajiban mutlak untuk menaati Allah. Perintah tersebut kemudian diulang kembali dalam kata“wa athī‘urrasūla” (dan taatilah Rasul), yang menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul juga bersifat mandiri dan wajib secara langsung, sebagaimana ketaatan kepada Allah. Namun, pada kata“wa Ulil Amri minkum” (dan Ulil Amri di antara kalian), kata perintah athī‘ū tidak diulang, yang mengisyaratkan bahwa ada diantara Ulil Amri yang tidak boleh ditaati.
Hal ini diperkuat dalam literatur hadis hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (2001, jilid 9 hal 63)hadis nomor 7144. Rasulullah SAW bersabda:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ.
“Mendengar dan taat adalah hak (kewajiban) seorang Muslim, baik dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, selama ia tidak diperintahkan berbuat maksiat. Apabila ia diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Ini adalah rem pakem dalam teologi politik Islam. Islam menolak konsep kepatuhan buta ala sistem otoriter. Jika seorang pemimpin memerintahkan korupsi, menindas rakyat, atau melegalkan yang haram, maka haram bagi rakyat untuk patuh dalam kemaksiatan tersebut.
Namun, kita juga perlu berhati-hati. Tidak taat bukan berarti otomatis boleh melakukan pemberontakan fisik (anarki) yang menimbulkan kerusakan lebih besar (mafsadat). Para ulama memberikan batasan ketat bahwa ketidakpatuhan adalah pada perintah maksiatnya, sembari tetap menjaga keutuhan struktur sosial agar tidak terjadi chaos (kekacauan) yang menumpahkan darah.(Wahbah az-Zuḥailī 1991, jilid 5 hal 122)
Mekanisme ‘Tanazu’ (Resolusi Konflik) yang Elegan
Tidak ada pemerintahan yang sempurna, dan tidak ada rakyat yang selalu puas. Konflik dan perbedaan pendapat adalah keniscayaan. Al-Qur’an menggunakan istilah Fain tanaza’tum (Jika kalian berselisih pendapat). Kata tanazu’ secara harfiah berarti saling mencabut, menggambarkan situasi tegang di mana dua pihak saling menarik kepentingannya masing-masing.
Lantas, apa solusinya? Ayat ini memberikan Standard Operating Procedure (SOP) penyelesaian konflik yaitu “Kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah).” Dalam konteks negara hukum modern seperti Indonesia, bagaimana cara mengamalkan Kembali kepada Allah dan Rasul? Apakah kita harus berdebat menggunakan dalil ayat di jalanan?
Buya Hamka (1990, jilid 2 hal 1273) memberikan pandangan yang mencerahkan. Mengembalikan urusan kepada Allah dan Rasul berarti mengembalikan persoalan kepada prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran yang diajarkan agama.
Resolusi konflik ala An-Nisa 59 menuntut kedewasaan. Pemimpin harus berjiwa besar menerima masukan karena ia sadar posisinya hanya pemegang amanah, bukan pemilik kekuasaan mutlak. Rakyat pun harus menyampaikan aspirasi dengan cara yang beradab, bukan anarkis.
Penyelesaian masalah dengan merujuk pada nilai-nilai ilahiah (kejujuran, keadilan, transparansi) adalah kunci. Inilah yang dimaksud di akhir ayat sebagai “Ahsan” (akibat yang lebih baik). Solusi yang didasarkan pada hawa nafsu politik sesaat hanya akan melahirkan dendam sejarah, tetapi solusi yang didasarkan pada prinsip kebenaran akan membawa keberkahan jangka panjang.
Maka dapat disimpulkan Surat An-Nisa ayat 59 mengajarkan kita menjadi warga negara yang utuh yaitu Patuh secara proporsional, dan kritis secara spiritual. Batas ketaatan kita pada pemimpin berhenti tepat ketika kemaksiatan diperintahkan. Namun, semangat kita untuk menjaga persatuan dan memperbaiki keadaan tidak boleh berhenti. Menjadi kritis kepada pemimpin adalah tanda cinta kita pada negeri, agar bahtera bangsa ini tidak karam karena salah arah.
Mari kita amalkan ayat ini dengan menjadi rakyat yang taat hukum, sekaligus menjadi pengawal kebijakan yang berani berkata benar. Karena pada akhirnya, baik pemimpin maupun rakyat, semuanya akan berdiri setara mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hakim Yang Maha Adil.
Wallahu A’lam
Referensi
Abdul Malik Abdulkarim Amrullah. 1990. Tafsir Al-Azhar. Pustaka Nasional PTE LTD Singapura.
Abū ‘Abdillāh, Muḥammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī. 2001. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Pertama. Dār Ṭawq an-Najāh.
Ibn Kaṡīr ad-Dimashqī. 1998. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Pertama. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
M. Quraish Shihab. 2001. Tafsir Al Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al Qur’an. Pertama. Vol. 2. Lentera Hati.
Wahbah az-Zuḥailī. 1991. At-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa asy-Syarī‘ah wa al-Manhaj. Pertama. Dār al-Fikr.

Muhammad Nabil Husain | Founder Teras Afkar, mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta, alumni Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon.


One thought on “Ketaatan kepada Pemimpin dalam Islam: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 59”
Comments are closed.