Masyarakat modern ditandai oleh realitas pluralitas, baik dari segi agama, budaya, maupun cara pandang. Kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi aktivitas dakwah Islam, khususnya ketika dakwah dipahami secara sempit sebagai upaya penyeragaman keyakinan.
Pendekatan dakwah yang eksklusif dan koersif berpotensi menimbulkan resistensi sosial serta menjauhkan dakwah dari nilai rahmatan lil ‘alamin.
Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam telah memberikan prinsip fundamental terkait kebebasan beragama dalam Q.S. Al-Baqarah: [2] 256 Allah SWT berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan dalam agama. Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.”
Ayat ini menjadi landasan normatif penting dalam memahami dakwah sebagai proses ajakan yang menghargai kebebasan dan kesadaran individu, bukan pemaksaan kehendak.
Melalui penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, ayat tersebut tidak hanya dipahami sebagai larangan pemaksaan, tetapi juga sebagai penegasan bahwa iman yang autentik harus lahir dari pilihan rasional dan kesadaran batin.
Oleh karena itu, artikel ini bertujuan mengkaji konsep inklusivitas dakwah berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 256 dalam perspektif Tafsir Al Misbah serta relevansinya terhadap praktik manajemen dakwah di tengah masyarakat plural.
Konsep Inklusivitas dalam Dakwah
Inklusivitas secara konseptual merujuk pada sikap keterbukaan dan penghargaan terhadap keberagaman tanpa meniadakan prinsip dasar yang diyakini. Dalam konteks dakwah Islam, inklusivitas tidak bermakna relativisme akidah, melainkan pendekatan penyampaian ajaran Islam yang menghormati kebebasan, martabat, dan kemanusiaan mad‘u sebagai subjek dakwah.
Prinsip bahwa keimanan tidak dapat dipaksakan ditegaskan juga dalam Q.S. Yunus [10]: 99 Allah SWT berfirman:
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ
“Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi beriman seluruhnya. Maka apakah engkau hendak memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?”
Ayat ini menegaskan bahwa dakwah tidak bertujuan memaksa manusia untuk beriman, melainkan menyampaikan pesan kebenaran secara bertanggung jawab. Keberhasilan dakwah tidak diukur dari keterpaksaan penerimaan, tetapi dari tersampaikannya ajaran Islam secara etis dan argumentatif.
Pendekatan dakwah yang inklusif juga ditegaskan dalam Q.S. An-Nahl [16]: 125 Allah SWT. Berfirman:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”
Ayat ini menegaskan bahwa dakwah idealnya dijalankan melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan beretika, yang sejalan dengan prinsip inklusivitas dakwah.
QS. Al-Baqarah [2]: 256 Perspektif Tafsir Al-Misbah
QS. Al-Baqarah [2]: 256 turun dalam konteks masyarakat Madinah yang plural, di mana interaksi antar pemeluk agama menjadi realitas sosial yang tidak terhindarkan.
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa larangan pemaksaan dalam agama bukan berarti menafikan kebenaran Islam, melainkan menegaskan bahwa iman yang sejati hanya dapat tumbuh dari kesadaran dan kebebasan manusia.
Menurut Quraish Shihab, iman tidak dapat dipaksakan karena ia berkaitan dengan hati dan akal. Keyakinan yang lahir dari tekanan tidak akan menghasilkan komitmen spiritual yang autentik. Oleh sebab itu, tugas dakwah bukan memaksa manusia untuk beriman, tetapi menjelaskan kebenaran secara terang dan rasional. Penegasan bahwa jalan kebenaran telah dijelaskan menunjukkan bahwa manusia diberi ruang untuk menentukan pilihan secara sadar.
Dalam konteks ini, penolakan terhadap iman bukanlah kegagalan dakwah, melainkan konsekuensi dari kebebasan manusia dalam menentukan keyakinan. Prinsip ini menegaskan paradigma dakwah yang inklusif tanpa mengorbankan prinsip kebenaran Islam.
Implikasi terhadap Manajemen Dakwah Kontemporer Prinsip “tidak ada paksaan dalam agama” memiliki implikasi signifikan terhadap praktik manajemen dakwah kontemporer. Dakwah tidak dapat lagi dikelola dengan pendekatan otoriter, melainkan harus dirancang secara persuasif, kontekstual, dan komunikatif.
Al-Qur’an menegaskan batas peran da’i sebagaimana dalam Q.S. Al-Ghashiyah [88]: 21–22 Allah SWT berfirman:
فَذَكِّرْۗ اِنَّمَآ اَنْتَ مُذَكِّرٌۙ لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.”
Ayat ini menegaskan bahwa tugas utama da’i adalah menyampaikan pesan, sementara hidayah sepenuhnya berada dalam otoritas Allah Swt.
Prinsip ini relevan dalam pengelolaan dakwah agar tidak bergeser menjadi praktik pemaksaan kehendak. Rasulullah SAW juga menegaskan pendekatan dakwah yang humanis dalam kitab Shahih Muslim:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلَاقِ
Hadis ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi berorientasi pada penyampaian kabar gembira dan pendekatan persuasif, bukan tekanan atau paksaan. Dalam konteks dakwah digital masa kini, prinsip ini menjadi sangat relevan untuk merespons maraknya dakwah yang agresif dan konfrontatif.
Penutup
QS. Al-Baqarah [2]: 256 menegaskan bahwa Islam menjadikan kebebasan dan kesadaran sebagai fondasi utama dalam urusan keimanan. Melalui perspektif Tafsir Al-Misbah, ayat ini dipahami sebagai penolakan terhadap pemaksaan dalam dakwah tanpa mengaburkan prinsip kebenaran ajaran Islam.
Inklusivitas dakwah bukanlah sikap kompromistis terhadap akidah, melainkan pendekatan etis dan humanis dalam menyampaikan ajaran Islam. Prinsip ini memiliki relevansi kuat dalam praktik manajemen dakwah kontemporer, khususnya dalam menghadapi masyarakat yang plural dan kritis.
Dengan menjadikan QS. Al-Baqarah [2]: 256 sebagai landasan normatif, dakwah Islam diharapkan mampu tampil sebagai proses ajakan yang mencerdaskan, membebaskan, dan bermakna.
Daftar Pustaka
Aziz, Moh. Ali. Ilmu Dakwah. Jakarta: Kencana, 2017. Departemen Agama Republik Indonesia.
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.
Munir, M., & Ilaihi, W. Manajemen Dakwah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Mahasiswa Manajemen Dakwah, Universitas PTIQ Jakarta

