Menunaikan zakat bukan sekadar aktivitas transfer harta dari si kaya ke si miskin. Dalam pandangan Islam, ibadah ini memiliki dua dimensi yang tak terpisahkan. Jika kita hanya mengejar aspek Al-Dhahir (الظاهر) yakni sekadar melengkapi syarat dan rukun secara administratif, maka kita kehilangan esensi terpentingnya.
Imam Al-Ghazali dalam magnum opus nya, Ihya’ Ulum al-Din, menegaskan bahwa Setiap yang dhahir pasti ada bathinnya. Artinya, setiap perbuatan fisik harus memiliki ruh agar dapat memberikan dampak Al-Bathin (الباطن) berupa ketentraman hati, pembersihan jiwa, dan pencapaian Al-Falah (الفلاح) atau kemenangan hakiki.
Untuk mencapai kesempurnaan tersebut, diperlukan pendekatan Fiqh-Tasawwuf. Zakat bukan hanya “obat pencahar” utang kewajiban, melainkan alat penghancur sifat Al-Bakhil (البخيل) atau kekikiran. Berikut ada 8 adab yang harus dijunjung oleh seorang Muzakki (pembayar zakat):
1. Memahami Hakikat Ketauhidan dalam Zakat
Membayar zakat adalah pembuktian kalimat Syahadat. Hati seorang mukmin tidak boleh menduakan Allah dengan harta. Imam Al-Ghazali menyebutkan:
وشرط تمام الوفاء به أن لا يبقى للموحد محبوب سوى الواحد الفرد فإن المحبة لا تقبل الشركة
“Syarat purnanya tauhid manakala di hati orang yang bertauhid tidak tersisa sedikitpun cinta kepada selain-Nya. Sebab cinta itu sejatinya memang tak terbagi.”
Zakat juga berfungsi untuk mengecilkan kuantitas sifat kikir dan sebagai bentuk Syukur (شكر) atas nikmat titipan-Nya.
2. Menyegerakan Pembayaran (Ta’jil)
Seorang muzakki yang baik tidak menunggu hingga masa Al-Haul (الحول) atau batas waktu satu tahun benar-benar habis. Ia melakukan Ta’jil (تعجيل) atau penyegeraan sebagai bentuk komitmen. Syekh al-Syirbiny menjelaskan:
يجوز تعجيلها في المال الحولي قبل تمام الحول فيما انعقد حوله ووجد النصاب فيه
“Boleh melakukan ta’jil zakat harta yang bersifat menahun sebelum sempurnanya sifat haul-nya, khususnya untuk harta yang telah mencapai nishab.”
3. Rahasia dalam Memberi (Sir)
Rasulullah SAW bersabda:
صدقة السر تطفئ غضب الرب
“Sedekah secara tersembunyi (Sir) dapat memadamkan kemurkaan Tuhan.”
Cara ini sangat efektif untuk menghindari penyakit Riya’ (pamer) dan Sum’ah (ingin didengar orang lain).
4. Menampakkan Zakat untuk Keteladanan (Izh-har)
Adakalanya menampakkan zakat (Izh-har/اظهار) diperbolehkan jika tujuannya murni untuk memotivasi orang lain agar melakukan kebajikan serupa, selama pelakunya mampu menjaga stabilitas hatinya dari sifat sombong.
5. Tidak Mengungkit dan Menyakiti (Al-Mann wa al-Adza)
Allah berfirman:
لاتبطلوا صدقاتكم بالمن والأذى
“Jangan engkau batalkan sedekahmu dengan sebab kamu mengungkit (Al-Mann) dan menyakiti (Al-Adza).”
Penerima zakat (Mustahik) tidak punya kewajiban untuk Khidmah (خدمة) atau melayani kita karena zakat tersebut. Zakat adalah hak mereka yang dititipkan melalui kita.
6. Menghindari Sifat Bangga Diri (Ujub)
Jangan sampai kita merasa hebat karena jumlah zakat yang besar. Ingatlah peringatan Allah saat Perang Hunain:
و يوم حنين اذأعجبتكم كثرتكم فلم تغن عنكم شيئا
“Dan pada hari perang Hunain, ketika jumlahmu yang banyak itu membanggakanmu (Ujub), namun jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun.”
7. Memberikan Kualitas Terbaik
Zakat adalah persembahan kepada Allah, maka berikanlah harta dengan kualitas dan kuantitas terbaik. Jangan memberikan sesuatu yang buruk atau tidak bernilai.
8. Memilih Sasaran yang Utama
Dalam menyalurkan zakat, tinjaulah sifat-sifat kepujian pada calon penerima agar manfaatnya menjadi Mashlahah Optimum (manfaat tertinggi).
Standar ulama klasik menyarankan 6 kriteria:
1. Orang yang bertakwa dan zuhud terhadap dunia.
2. Ahli Ilmu (أهل العلم) yang mengajarkan kebajikan.
3. Orang yang pandai bersyukur.
4. Mereka yang menjaga kehormatan diri (malu meminta tapi butuh).
5. Orang yang memiliki tanggungan keluarga banyak.
6. Kerabat atau Dzawil Arham (ذوي الأرحام) (saudara yang bukan ahli waris).
sebagai penutup Konsep zakat dalam Islam bukan sekadar hitung-hitungan matematis, melainkan perjalanan spiritual untuk menenangkan jiwa dan menebar keberkahan.
Alumni Universitas Ibn Khaldun Bogor, Prodi Ekonomi Syariah

