Jangan Rusak Sedekahmu: Tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 262

Oplus_131072

Sedekah merupakan salah satu amalan yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Ia tidak hanya berkaitan dengan pemberian harta, tetapi juga mencerminkan kualitas iman dan keikhlasan seseorang. Para ulama menjelaskan bahwa sedekah adalah pemberian yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Di sisi lain, sedekah juga dipahami sebagai bentuk kepedulian sosial, yakni memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apa pun.

Dalam Mawsū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah (jilid 5, hlm. 80) dijelaskan bahwa sedekah baru dinilai sah apabila telah benar-benar diterima oleh penerimanya. Karena itu, para ulama menyatakan bahwa sedekah tidak dianggap sempurna sebelum berpindah kepemilikan.

Artinya, barang yang disedekahkan harus sudah berada di tangan penerima dan dapat dimanfaatkan secara nyata, bukan sekadar janji atau niat.Meski demikian, persoalan sedekah dalam kehidupan sehari-hari sering kali tidak berhenti pada aspek hukum semata.

Masalah muncul ketika seseorang memberi, tetapi masih menyimpan harapan akan balasan duniawi. Harapan tersebut bisa berupa pujian, ucapan terima kasih berlebihan, pengakuan sosial, atau perlakuan istimewa. Ketika harapan ini tidak terpenuhi, kekecewaan pun muncul, lalu diikuti sikap mengungkit pemberian atau bahkan menyakiti perasaan penerima.

Fenomena inilah yang diperingatkan secara tegas oleh Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 262:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ۝٢٦٢

Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang mereka infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan tidak menyakiti (perasaan penerima), bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih.”

Ayat ini menegaskan bahwa sedekah dapat kehilangan nilainya apabila disertai dengan mann (mengungkit) dan adzā (menyakiti). Mengungkit terjadi ketika seseorang merasa berjasa lalu menampakkannya melalui ucapan atau sikap.

Sementara menyakiti mencakup segala bentuk tindakan yang merendahkan, mencela, mengkritik, atau menuntut balasan dari penerima bantuan. Kedua sikap ini sama-sama merusak pahala sedekah.

Salah satu kisah yang sering dikaitkan dengan ayat ini adalah peristiwa kedermawanan Utsmān bin ‘Affān radhiyallāhu ‘anhu pada Perang Tabuk. Saat Rasulullah Saw menyeru kaum Muslimin untuk membantu pasukan, Utsmān datang membawa seribu dinar dan meletakkannya di hadapan Nabi Saw. Rasulullah Saw membolak-balik dinar tersebut seraya bersabda, “Tidak akan membahayakan Utsmān apa pun yang ia lakukan setelah hari ini.” Beliau kemudian berdoa agar Allah meridai kebaikan Utsmān.

Kisah ini menunjukkan contoh sedekah yang dilakukan dengan ketulusan penuh, tanpa keinginan dipuji atau dibalas.

Ath-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān (jilid 4, hlm. 655) menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan orang-orang yang menafkahkan harta mereka untuk keperluan jihad, seperti kendaraan, bekal perjalanan, dan perlengkapan perang. Allah mensyaratkan agar infak tersebut tidak disertai ungkitan dan gangguan.

Menurut beliau, orang yang benar-benar memberi karena Allah tidak akan menuntut balasan dari manusia, karena yang ia tuju adalah Allah semata.

Penjelasan ini diperkuat oleh Ibn Kathīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (jilid 2, hlm. 262), Ia menegaskan bahwa Allah memuji orang-orang yang menjaga kebaikan mereka dari ucapan yang menyakitkan.

Mereka tidak merasa lebih tinggi dari penerima bantuan. Pahala mereka telah disimpan di sisi Allah, sehingga pada hari kiamat mereka tidak diliputi rasa takut dan tidak pula bersedih atas apa yang mereka tinggalkan di dunia.

Sementara itu, Ibn ‘Athiyyah dalam Al-Muḥarrar al-Wajīz (jilid 1, hlm. 356) membagi orang yang memberi ke dalam tiga golongan. Pertama, orang yang memberi dengan tulus demi mengharap rida Allah, tanpa peduli dipuji atau tidak.

Kedua, orang yang memberi demi penilaian manusia, sehingga mudah kecewa dan mengungkit ketika tidak mendapatkan apresiasi. Ketiga, orang yang memberi karena terpaksa, sehingga pemberiannya tidak lahir dari ketulusan dan rawan disertai sikap menyakiti.

Al-Qurṭubī dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (jilid 3, hlm. 307–308) menegaskan bahwa mengungkit pemberian termasuk dosa besar dan menjadi salah satu sebab seseorang tidak dipandang oleh Allah pada hari kiamat.

Ia menjelaskan bahwa sedekah yang paling sempurna adalah sedekah yang bersih dari keinginan dipuji, tidak diceritakan, tidak diungkit, dan tidak melukai perasaan penerima. Ketika sedekah disertai motif keuntungan duniawi, maka ia tidak lagi bernilai sebagai ibadah, melainkan berubah menjadi transaksi.

Dari berbagai penafsiran para mufassir tersebut, tampak jelas bahwa inti pesan QS. Al-Baqarah ayat 262 adalah menjaga kemurnian sedekah. Mengungkit dan menyakiti bukan hanya persoalan etika, tetapi juga ancaman nyata bagi pahala amal. Meski para mufassir memiliki penekanan yang berbeda, semuanya sepakat bahwa nilai sedekah terletak pada kebersihan hati orang yang memberi.

Di tengah budaya digital yang mendorong seseorang mempublikasikan setiap aktivitas kebaikan, pesan ayat ini menjadi semakin relevan. Ketika sedekah dijadikan konten, alat pencitraan, atau ukuran status sosial, hati perlahan dapat bergeser dari Allah menuju pujian manusia. Padahal ketenangan, hilangnya rasa takut, dan pahala yang terjamin hanya dijanjikan bagi mereka yang memberi dengan ikhlas dan menjaga perasaan penerima.

Karena itu, ayat ini tidak sekadar membahas teknis sedekah, tetapi juga mengajarkan pendidikan spiritual yang mendalam. Ia melatih kepekaan hati, menjaga lisan, serta menumbuhkan sikap hormat kepada sesama.

Dengan niat yang lurus dan adab yang baik, sedekah tidak hanya menjadi aktivitas sosial, tetapi benar-benar menjadi ibadah yang mengangkat derajat seorang hamba di sisi Allah.

Wallāhu a‘lam.