Dalam panggung sejarah, tidak ada kekaisaran yang abadi. Setiap peradaban, sekuat apa pun fondasi militernya, memiliki titik nadir yang tak terelakkan. Al-Quran secara gamblang menegaskan realitas ini dalam Surah Al-A‘raf ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذا جاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ ساعَةً وَلا يَسْتَقْدِمُونَ
“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya.”
Imam Fakhruddin al-Razi, dalam magnum opusnya Mafatih al-Ghaib, membedah ayat ini bukan sekadar sebagai ancaman teologis, melainkan sebuah hukum besi sejarah (sunnatullah) yang mengatur ritme kehidupan kolektif manusia.
Urgensi Taklif dan Ancaman Adzab al-Istishal
Al-Razi (1999, jilid 14, hal 234) memulai analisisnya dengan mengaitkan ayat ini pada konteks taklif (beban syariat). Menurutnya, setelah Allah menjelaskan halal-haram, Dia mengingatkan tentang ajal untuk menimbulkan rasa takut (al-takhwif). Hal ini bertujuan agar manusia serius menjalankan kewajiban sebelum kesempatan itu hilang selamanya.
Dalam perspektif Al-Razi, ajal bukan hanya kematian individu, melainkan waqtul muwaqqat waktu yang telah dipatok bagi berakhirnya masa tangguh suatu kaum.
Merujuk pada Ibnu Abbas dan Al-Hasan, Al-Razi menjelaskan bahwa Allah memberikan tempo kepada bangsa-bangsa yang mendustakan kebenaran hingga mereka mencapai titik “kelayakan untuk binasa”.
Titik ini disebut sebagai Adzab al-Istishal (azab pemusnahan total). Ketika suatu bangsa sudah melampaui batas moral dan etika yang ditetapkan-Nya, maka hukum kehancuran akan turun secara otomatis. Hal ini selaras dengan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari (2002, juz 6, hal 74) dengan nomor hadis 4686 :
عَنْ أَبِي مُوسَى – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِنَّ اللهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ، حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ، قَالَ: ثُمَّ قَرَأَ: ﴿وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ﴾.
Dari Abu Musa r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah benar-benar memberi penangguhan kepada orang zalim. Namun apabila Dia telah mengambil (mengazab)nya, maka Dia tidak akan melepaskannya.” Kemudian beliau membaca ayat: “Dan demikianlah azab Tuhanmu apabila Dia mengazab negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu sangat pedih lagi keras.” (HR. Bukhari)
Dialektika : Ajal Kolektif atau Ajal Individual
Sebuah perdebatan menarik muncul dalam tafsir Al-Razi mengenai diksi Ummah (umat). Mengapa Allah menggunakan kata “umat” dan bukan “setiap individu”? Al-Razi berargumen bahwa ajal umat memiliki efek psikologis yang lebih dahsyat (afham) dalam konteks peringatan (al-wa’id) dibandingkan ajal perorangan.
Secara filosofis, peradaban memiliki umur biologis layaknya manusia. Jika kita mengambil pendapat kedua yang dikutip Al-Razi, ajal di sini bermakna umur peradaban. Ketika ajal tiba, seseorang yang mati terbunuh pun sejatinya mati tepat pada waktunya. Tidak ada variabel kebetulan dalam determinasi Tuhan yang absolut.
Namun, Al-Razi memberikan catatan krusial: ketetapan ajal ini tidak menafikan kehendak bebas Allah (Qadir Mukhtar). Allah menetapkan ajal bukan karena Dia terikat oleh waktu, melainkan karena Dia memberitakan bahwa segala sesuatu berjalan sesuai skenario-Nya yang sempurna.
Akurasi Detik Terakhir: Rahasia Kata “Sa’ah”
Al-Razi secara teliti membahas penggunaan kata sa’ah (jam/saat) dalam ayat ini. Mengapa harus menyebutkan “saat”? Beliau menjelaskan bahwa sa’ah adalah nama terkecil bagi satuan waktu dalam tradisi bahasa Arab saat itu. Hal ini menegaskan bahwa ketepatan waktu kehancuran sebuah bangsa tidak akan meleset bahkan dalam hitungan mikro-detik.
Muncul pertanyaan logis: bagaimana mungkin sesuatu yang sudah tiba (ajalnya) dikatakan “tidak bisa dimajukan”? Al-Razi menjawab dengan cerdas menggunakan metafora linguistik. Masyarakat Arab berkata, “Musim dingin telah datang,” ketika hawa dingin mulai mendekat, bukan saat salju sudah turun sepenuhnya.
Maka, kata “apabila telah datang” bermakna “ketika ajal sudah sangat dekat”. Pada fase kritis inilah, sebuah bangsa tidak lagi memiliki kesempatan untuk bernegosiasi. Tidak ada reformasi yang bisa menyelamatkan jika pintu sejarah sudah tertutup. Pesan ini menjadi alarm bagi bangsa modern bahwa kemajuan materiil tanpa fondasi spiritual dan keadilan sosial hanya akan mempercepat langkah menuju gerbang ajal kolektif.
Mekanisme Kausalitas: Dosa Sosial sebagai Akselerator Ajal
Dalam tinjauan filosofis Al-Razi (jilid 20, 313) ajal suatu bangsa sering kali berkaitan erat dengan perilaku kolektif penghuninya. Meskipun Allah Mahakuasa untuk menentukan waktu, Dia menetapkan bahwa kezaliman adalah faktor utama yang mempercepat datangnya kehancuran, sebagaimana hukum sebab-akibat yang berlaku di alam.
Ketidakadilan sosial dan pengabaian terhadap kaum lemah sering kali menjadi tanda bahwa ajal sebuah bangsa sudah mendekat. Al-Razi menekankan bahwa peringatan dalam ayat ini berfungsi sebagai tazkirah agar manusia segera bertaubat secara massal sebelum mencapai titik “statis” yang tak bisa diubah.
Hal ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra: 16:
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan“
Sebagai penutup, Al-Razi mengingatkan bahwa peradaban Islam memiliki keistimewaan karena tidak akan dimusnahkan secara total seperti kaum ‘Ad atau Tsamud, namun setiap entitas politik dan sosial di dalamnya tetap tunduk pada hukum ajal yang sama.
Referensi
al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. Mafātīḥ al-Ghayb (al-Tafsīr al-Kabīr). Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, cet. ke-3, 1420 H.
al-Bukhārī, Abū ‘Abd Allāh Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, cet. ke-1, 1422 H.

Muhammad Nabil Husain | Founder Teras Afkar, mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta, alumni Pondok Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon.

