Amanah Sebagai Fondasi Kepemimpinan Islam: Analisis Tadabbur Q.S. An-Nisā [4]: 58

Oplus_131072

Di era globalisasi, kepemimpinan islam sangat menyoroti amanah sebagai fondasi yang kokoh, yang berakar pada al-Qur’an dan Sunnah, amah bukan hanya sekadar etika, tetapi sebagai pilar pembentuk kepemimpinan yang adil dan transparan dalam menghadapi tantangan.

Pembahasan merujuk pada Q.S. an-Nisā’ [4]: 58 sebagaimana ayat tersebut menyinggung problematika yang relevan dengan topik pembahasan :

اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِه اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا‏

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

Sebagai sarana untuk memahami dan mendalami ayat di atas, penulis akan memberikan penjelasan para mufassir terkait Q.S. an-Nisa [4]: 58.Para mufaassir sepakat bahwa kata الۡاَمٰنٰتِ dalam ayat ini mencakup seluruh jenis tanggung jawab.

Imam Thabari menegaskan amanat meliputi harta, kekuasaan, tugas publik hingga rahasia pribadi. Dengan cakupan yang luas, ayat ini menjadi prinsip moral yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Imam Thabari juga menjeleskan amanah dan keadilan sebagai dasar legitimasi kepemimpinan, pemimpin wajib menjalankan amanah dan keadilan berdasarkan hukum Allah, karena tanpa amanah dan keadilan kemimpinan kehilangan legitimasi. (Ath-Thabari, 2001: 168-169)

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanah.” Ali bin Abi Thalib menegaskan, amanah adalah dasar kepemimpinan, pemimpin wajib menunaikannya agar keadilan dan ketaatan tetap terjaga. (Al-Qurthubi, 1964: 255)

Ayat ini merupakan pengantar mandiri untuk menjelaskan syariat keadilan, hukum, dan sistem ketaatan sebagai tujuan legislasi utama ayat ini, ayat ini juga mencakup pokok hukum agama dan syariat.

Setelah menyinggung pengkhianatan Ahlul Kitab terhadap amanah agama, ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan amanah. Pada hakikatnya, amanah sebagai fondasi kekuasaan dan hukum menjadi esensi dari kepemimpinan yang berlegitimasi. (Ibnu ‘Asyur, 1984: 91)

Buya Hamka dalam tafsirnya Tafsir al-Azhar menegaskan kekuasaan sebagai amanah, pemimpin dipilih berdasarkan kapasitas dan wajib menunaikannyan secara adil, tanpa ada ketimpangan antar sesama. (Hamka, 1990: 1271)

Amanah meniscayakan tanggung jawab dan akuntabilitas dalam kepemimpinan, dalam Islam amanah menjadi fondasi dan keadilan sebagai penopangnya. Keadilan menjamin perlindungan hak, keadilan sosial, stabilitas dan legitimasi kekuasaan. (Wahbah az-Zuhaili, 2005: 139)

Hikmah Dan Implementasi

Ayat ini menekankan bahwa amanah merupakan tanggung jawab pemimpin dan idividu, amanah menuntut integritas dalam menjalankan tugas yang dapat membangun kepercayaan dan mencerminkan nilai Islam.

Ayat ini menegaskan keadilan sebagai pilar penopang amanah, penerepan hukum yang adil mendorong partisipasi sosial dan keterlibatan masyarakat. Dengan keadilan setiap individu mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkontribusi.

Akuntabilitas menuntut pemimpin untuk bertanggung jawab atas amanahnya, dengan konsekuensi jika gagal. Nilai ini juga relevan dalam kehidupan pribadi melalui refleksi diri. Dengan akuntabilitas, amanah menjadi fondasi kehidupan yang bermartabat.

Buya Hamka menyoroti keterpaduan agama dan negara melalui amanah kepemimpinan, pemimpin dipilih berdasrkan kompetensi mengelola kekuasaan, prinsip ini dapat mendorong masyarakat dalam mewujudkan kemaslahatan serta keharmonisan bersama.

Kepemimpinan yang amanh menumbuhkan stabilitas sosial melalui tanggung jawab dan keadilan. Implementasinya tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membangun tatanan yang adil dan damai, sehingga setiap idividu merasa aman dan damai.

Kesimpulan

Amanah dalam al-Qur’an diposisikan sebagai prinsip fundamental kepemimpinan. Para mufasir menegaskan bahwa ayat ini terutama ditujukan kepada pemegang kekuasaan agar menjalankan pemerintahan berdasarkan tanggung jawab dan ketundukan pada hukum Allah.

Kepemimpinan yang sah meniscayakan penunaian amanah dan penegakan keadilan. Tanpa kedua prinsip tersebut, legitimasi kekuasaan dan kewajiban ketaatan rakyat kehilangan dasar normatif dan moralnya dalam perspektif Islam.Ayat ini sangat relevan dalam konteks kontemporer di tengah krisis integritas global.

Seorang pemimpin harus menunaikan amanah jabatan dengan profesional dan adil, karena amanah adalah bentuk kepercayaan publik yang wajib dijaga.Dalam konteks profesi modern, amanah mencakup etika kerja, pengelolaan data, hingga tanggung jawab profesional.

Amanah dan keadilan menuntut sikap objektif, tidak menerima suap, dan tidak melakukan diskriminasi dalam keputusan.Di tingkat personal, ayat ini membentuk karakter ideal seorang Muslim yang menjaga integritas, menepati janji, dan bersikap adil dalam relasi sosial. Dengan demikian,

ayat ini menjadi sumber etika yang komprehensif dan solutif untuk menghadapi tantangan moral dan sosial di era modern.Dengan demikian, amanah dan keadilan membentuk kerangka etis pemerintahan Islam.

Keduanya menjamin perlindungan hak, stabilitas sosial, serta integrasi antara nilai agama dan tata kelola kekuasaan secara bertanggung jawab.

Refrensi

Ath-Thabari, Abu ja’far Muhammad bin Jarir. 2001.

Tafsir ath-Thabari. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Hajar.Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari. 1964. Tafsir al-Qurthubi. Cetakan Kedua. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.

Ibnu ‘Asyur, Muhammad Thahir. 1984. Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir. Tunisia: Dar at-Tunisiyyah li an-Nasyr.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2005. Tafsir Al-Munir, Cetakan Kedelapan. Damaskus: Dar al-Fikr.Hamka. 1990.

Tafsir Al-Azhar. Cetakan Pertama. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD.